Layanan Mutasi Peserta Didik
Pengajuan pindak keluar dan pindah masuk ke satuan pendidikan
Nomor | Komponen | Uraian |
---|---|---|
1 | Dasar Hukum Pelayanan | Undang-undang No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional (PP) no. 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, pasal 71, 73, dan 81. |
2 | Persyaratan Layanan | Pemohon hadir ke sekolah Syarat-syarat melanjutkan sekolah di luar Kabupaten Cilacap: Surat Pengantar dari sekolah asal. Pemohon datang ke Dinas P dan K Kab. Cilacap Syarat-syarat pindah sekolah ke luar Kabupaten Cilacap : Pengantar pindah sekolah dari sekolah asal. Dengan mencetak surat keterangan pindah/ keluar ini atau dapodik maka peserta didik dinyatakan telah pindah/ keluar dari SD yang bersangkutan. Nomer Induk Siswa Nasional ( NISN ) Syarat-syarat melanjutkan sekolah dari luar Kabupaten /Kota Cilacap : Rekomndasi dari Dinas Pendidikan setempat. Syarat-syarat pindah sekolah dari luar Kabupaten /Kota Cilacap : Rekomendasi dari Dinas Pendidikan setempat Dengan mencetak surat keterangan maka peserta didik dinyatakan telah pindah/keluar dari SD/SMP yang bersangkutan. Nomer Induk Siswa Nasional ( NISN ) |
3 | Sistem Mekanisme dan Prosedur | Pemohon Mengajukan berkas yang sudah lengkap ke penerima berkas-berkas Berkas diterima petugas pelayanan pada Sekretariat Berkas diverivikasi oleh petugas penerima berkas -berkas yang tidak lengkap dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi) Berkas yang sudah dinyatakan lengkap diangenda dan register yang selanjutnya diserahkan ke petugas Selanjutnya ditandatangani pejabat atau kepala Dinas atau kasubbag yang berhak Pengarsipan. |
4 | Waktu Pelayanan | 1 (satu) hari kerja sejak permohonan diterima dan persyaratan lengkap, pejabat penandatangan tidak dinas luar. |
5 | Produk Pelayanan | Rekomendasi pindah/mutasi siswa masuk/keluar Kabupaten Cilacap. |
6 | Biaya pelayanan | Gratis |