Layanan Mutasi Peserta Didik

Pengajuan pindak keluar dan pindah masuk ke satuan pendidikan

NomorKomponenUraian
1Dasar Hukum PelayananUndang-undang No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional (PP) no. 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, pasal 71, 73, dan 81.
2Persyaratan LayananPemohon hadir ke sekolah
Syarat-syarat melanjutkan sekolah di luar Kabupaten Cilacap:
Surat Pengantar dari sekolah asal.
Pemohon datang ke Dinas P dan K Kab. Cilacap
Syarat-syarat pindah sekolah ke luar Kabupaten Cilacap :
Pengantar pindah sekolah dari sekolah asal.
Dengan mencetak surat keterangan pindah/ keluar ini atau dapodik maka peserta didik dinyatakan telah pindah/ keluar dari SD yang bersangkutan.
Nomer Induk Siswa Nasional ( NISN )

Syarat-syarat melanjutkan sekolah dari luar Kabupaten /Kota Cilacap :
Rekomndasi dari Dinas Pendidikan setempat.
Syarat-syarat pindah sekolah dari luar Kabupaten /Kota Cilacap :
Rekomendasi dari Dinas Pendidikan setempat
Dengan mencetak surat keterangan maka peserta didik dinyatakan telah pindah/keluar dari SD/SMP yang bersangkutan.
Nomer Induk Siswa Nasional ( NISN )
3Sistem Mekanisme dan ProsedurPemohon Mengajukan berkas yang sudah lengkap ke penerima berkas-berkas
Berkas diterima petugas pelayanan pada Sekretariat
Berkas diverivikasi oleh petugas penerima berkas -berkas yang tidak lengkap dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi)
Berkas yang sudah dinyatakan lengkap diangenda dan register yang selanjutnya diserahkan ke petugas
Selanjutnya ditandatangani pejabat atau kepala Dinas atau kasubbag yang berhak
Pengarsipan.
4Waktu Pelayanan1 (satu) hari kerja sejak permohonan diterima dan persyaratan lengkap, pejabat penandatangan tidak dinas luar.
5Produk Pelayanan Rekomendasi pindah/mutasi siswa masuk/keluar Kabupaten Cilacap.
6Biaya pelayananGratis