Legalisir Ijazah

NomorKomponenUraian
1Dasar hukum pelayananPeraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pengesahan Fotocopy Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar, Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar dan Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB Jenjang Pendididkan Dasar dan Menengah.
2Persyaratan layananPemohon hadir ke satuan pendidikan
1. Surat pertanggungjawaban mutlak yang bersangkutan bermaterai 10.000
2. Membawa Ijazah/SKHUN asli
3. Foto kopi ijazah/SKHUN yang akan dilegalisir dari sekolah
3Sistem mekanisme dan prosedurPemohon mengajukan berkas yang sudah lengkap ke petugas
1.Berkas diterima petugas pelayanan pada bidang pelayanan
2.Berkas diverifikasi oleh petugas penerima berkas (berkas yang tidak lengkap dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi
3.Berkas yang sudah dinyatakan lengkap diagenda dan diregister yang selanjutnya diserahkan ke petugas
4.Selanjutnya ditandatangani pejabat Kepala Bidang Dikdas atau Kepala Dinas yang berhak melegalisasi Ijazah /STTB
Pengarsipan.
4Waktu pelayanan1 (satu) hari kerja sejak permohonan diterima dan persyaratan lengkap, pejabat penandatangan tidak dinas luar.
5Biaya layananGratis
6Produk pelayananIjazah yang sudah dilegalisasi
7Kompetensi pelaksana-Pendidikan SMA.
-Memahami Peraturan Perundang-undangan/pedoman/Juknis yang berlaku.
-Mampu mengoperasikan Komputer.
8Pengawasan internalKepala Sekolah
9Penanganan pengaduan, saran dan masukanPengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara langsung dengan mendatangi sekolah atau secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Kepala Dinas maupun melalui media/sarana pengaduan yang tersedia seperti email, faksmile, SMS getway, nomor telepon (hotline service), kotak saran/pengaduan.
10Jaminan pelayananPelayanan diberikan dengan cepat, tepat, dan dapat dipertanggungjawabkan.
11Jaminanan keamanan dan keselamatan-Pelayanan Bebas Pungli
Tempat Pelayanan aman dan nyaman