No | Komponen | Uraian |
---|---|---|
1. | Dasar hukum pelayanan | Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pengesahan fotokopi ijazah/surat tanda tamat belajar surat keterangan pengganti ijazah/surat tanda tamat belajar dan penerbitan surat keterangan pengganti ijazah/tanda tamat belajar SD. |
2. | Persyaratan pelayanan | Permohonan Surat Keterangan Kesalahan Ijazah SD (Sekolah masih Beroperasional). a) Surat Pertanggungjawaban Mutlak Yang Bersangkutan dengan materai 10.000; b) Surat Keterangan yang dibuat dari sekolah yang bersangkutan bermatrai 10000 kepala sekolah;( yang masih beroperasional) c) Ijazah Asli dan Fotokopi dilegalisir sekolah yang bersangkutan; d) Akte Kelahiran Asli dan Fotokopi; e) Sekolah yg sudah tdk beroperasional Dinas yang membuatnya. Permohonan Surat Keterangan Pengganti Ijazah Hilang SD (Sekolah masih Beroperasional). a) Surat Pertanggungjawaban Mutlak Yang Bersangkutan dengan materai 10.000; b) Surat Keterangan yang dibuat dari sekolah yang bersangkutan; c) Surat Kehilangan dari Kepolisian; d) Fotokopi ijazah atau bukti fisik bahwa lulus dari sekolah yang bersangkutan;berupa foto kopii ijazah,atau legalisir rapot sampe lulus, atau buku induk yg dilegalisir sekolah e) Saksi 2 (dua) orang yang satu angkatan disertai fotokopi ijazah saksi dan tanda tangan materai 10.000; f) Daftar nilai ijazah yang diketik ulang dengan tanda tangan kepala sekolah tanpa materai g) Apabila tidak ada bukti data sama sekali dari sekolah yang bersangkutan, maka harus melalui proses penyidikan dan berita acara pemeriksaan dari kepolisian. Permohonan Surat Keterangan Kehilangan Ijazah SD (Sekolah sudah tidak Beroperasional. a) Surat pertanggungjawaban mutlak yang bersangkutan dengan materai 10.000; b) Surat keterangan yang dibuat dari Dinas Pendidikan dan Kebudayan Kabupaten dan disahkan oleh Kepala Dinas bermaterai 10.000; c) Pas poto terbaru ukuran 3x4 ( 1 lembar ) dan cap 3 jari tangan kiri d) Surat kehilangan dari kepolisian; e) Fotokopi ijazah atau bukti fisik bahwa lulus dari sekolah yang bersangkutan;berupa foto kopi ijazah, legalisisr buku rapot dan asli dilampirkan sampe lulus, atau buku induk dilegalisir f) Saksi 2 (dua) orang yang satu angkatan disertai fotokopi ijazah saksi dan surat pernyataan saksii tanda tangan materai 10.000; g) Daftar nilai ijazah yang diketik ulang dengan tanda tangan Kepala Dinas P dan K Kabupaten tanpa materai; h) Apabila tidak ada bukti data dari sekolah yang bersangkutan, maka harus melalui proses penyidikan dan berita acara pemeriksaan |
3. | Sistem Mekanisme dan Prosedur | Pemohon surat keterangan Kesalahan, Rusak, dan Hilang Ijazah SD datang ke Dinas P dan K dengan membawa persayaratan/berkas lengkap; Berkas diterima oleh petugas kemudian dikoreksi dan diverifikasi berkas; Jika berkas sudah dinyatakan lengkap kemudian petugas mengajukan paraf kepada Kepala Seksi (Kasi); Dilanjutkan paraf Kepala Bidang (Kabid) Dikdas; Dilanjutkan paraf Sekertaris Dinas; Dilanjutkan Asman Kepala Dinas; Kembali ke petugas kemudian dilanjutkan kepada pemohon; Selesai. |
4. | Jangka Waktu Penyelesaian | Paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah pemohon dan persyaratan lengkap. |
5. | Biaya pelayanan | Gratis. |
6. | Produk Pelayanan | 1) Surat Keterangan Kesalahan Ijazah SD ; 2) Surat Keterangan Kerusakan Ijazah SD; 3) Surat Keterangan Kehilangan Ijazah SD |
7. | Sarana, Prasarana/Fasilitas | Ruang ber-AC, Parkir luas, Toilet, Kotak Saran, Pelayanan Informasi. |
8. | Kompetensi Pelaksana | -Pendidikan SMA/D3/S.1 -Memahami Peraturan Perundang-undangan/pedoman/Juknis yang berlaku -Mampu mengoperasikan komputer |
9. | Pengawasan Internal | -Kasi Pendidikan Masyarakat -Kabid PAUD dan DIKMAS -Kepala Dinas. |
10. | Penanganan pengaduan, saran dan masukan | Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara langsung dengan mendatangi kantor Dinas atau secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Kepala Dinas maupun melalui media/sarana pengaduan yang tersedia seperti email, faksmile, SMS getway, nomor telepon (hotline service), kotak saran/pengaduan. Tim Penyelesaian Pengaduan Telp. ( 0282 ) 542797 Jl. Kalimantan No. 51 Cilacap |
11. | Jumlah Pelaksana | Jumlah Personil Pelayanan Permohonan Surat Keterangan Kesalahan, Rusak, dan Hilang Ijazah SD sebanyak 2 (dua) orang. |
12. | Jaminan Pelayanan | Pelayanan diberikan dengan cepat, tepat, dan dapat dipertanggungjawabkan. |
13. | Jaminan Keamanan dan Keselamatan | -Pelayanan Bebas Pungli -Tempat Pelayanan aman dan nyaman. |
14. | Evaluasi Kinerja Pelaksana | Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Cilacap Tahun 2020 = 86,51. |